Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan pangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan pangan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion