Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cadangan pangan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan melalui lumbung pangan masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. (2) Cadangan pangan yang diselenggarakan oleh masyarakat diperioritaskan untuk penanganan masalah pangan yang terjadi di masyarakat atau kelompok masyarakat bersangkutan atau untuk kebutuhan lain yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat/ kelompok masyarakat.
Your Correction