Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah digunakan untuk penanganan masalah pangan yang diakibatkan oleh : a. kekurangan Pangan; b. gejolak harga Pangan; c. bencana alam; d. bencana sosial; dan/atau e. keadaan darurat.
Your Correction