Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Untuk menjamin keamanan dan ketersediaan pangan Daerah, cadangan pangan Pemerintah Daerah disimpan di gudang cadangan pangan Pemerintah Daerah.
(2) Gudang cadangan pangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkedudukan di tingkat kota dan/atau tingkat kecamatan.
(3) Standar dan spesifikasi Gudang Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
