Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
Untuk menjaga cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah dan mutu sesuai dengan standar mutu, dilakukan penggantian, penyegaran dan pemeliharaan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara periodik sesuai dengan daya tahan simpan dan jumlah yang disalurkan.
Your Correction
