Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjaga cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah dan mutu sesuai dengan standar mutu, dilakukan penggantian, penyegaran dan pemeliharaan cadangan pangan Pemerintah Daerah secara periodik sesuai dengan daya tahan simpan dan jumlah yang disalurkan.
Your Correction