Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan : a. produksi Pangan Pokok Tertentu di Daerah; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan di Daerah. (2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan : a. kebutuhan konsumsi masyarakat di Daerah; dan b. potensi sumber daya Daerah. (3) Penetapan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, yang meliputi : a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (4) Penyelenggaraan cadangan pangan Daerah dilaksanakan secara terpadu mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. (5) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. (6) Dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan dapat dibentuk Tim Koordinasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (7) Dalam menyelenggarakan cadangan pangan sebagaiman dimaksud pada ayat (6), Pemerintah Dearah dapat melaksanakan pengadaan sendiri atau dikerjasamakan dengan : a. badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan; b. swasta; dan/atau c. koperasi. (8) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas.
Your Correction