Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan. (2) Dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat di bidang : a. distribusi; b. pemasaran; c. perdagangan; d. stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok; dan e. bantuan Pangan.
Your Correction