Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
(2) Dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat di bidang :
a. distribusi;
b. pemasaran;
c. perdagangan;
d. stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok; dan
e. bantuan Pangan.
Your Correction
