Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. (2) Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan : a. meningkatkan potensi produksi pangan dengan memanfaatkan sumberdaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana pangan, kelembagaan pangan dan akses permodalan; b. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. melestarikan sumber daya air; d. melaksanakan pengendalian terhadap ancaman produksi pangan; dan e. mendorong keikutsertaan masyarakat dan dunia usaha dalam produksi pangan dan cadangan pangan. (3) Peningkatan produksi pangan melalui pemanfaatan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain melalui pemanfaatan lahan pekarangan. (4) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Your Correction