Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar.
Your Correction