Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan di Daerah.
Your Correction