Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. (2) Penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari produksi pangan di Daerah, cadangan pangan dan pemasukan pangan. (3) Penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam Daerah. (4) Cadangan pangan Daerah dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat. (5) Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam Daerah dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi. (6) Pemasukan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction