Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana Pangan. (2) Rencana pangan dibuat untuk jangka waktu sesuai rencana pembangunan Daerah. (3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction