Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 6 September 2017 WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 6 September 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 188 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : (5/182/2017)
Your Correction