Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dunia usaha dapat berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah. (2) Peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyelenggaraan bimbingan teknis bagi petani; c. penyuluhan; d. pemberian informasi ketersediaan pangan; e. informasi kemudahan dan akses penyediaan pangan; dan f. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction