Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi secara terintegrasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebaran data dan informasi.
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi dapat digunakan untuk :
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.
(3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi harus dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat dan akurat.
(4) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pangan dan gizi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
