Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah.
Your Correction