Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sumber daya manusia untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan dan pelatihan di bidang pangan; b. penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi dan komunikasi di bidang pangan; c. penyuluhan di bidang Pangan; dan d. kegiatan lainnya yang menunjang pengembangan sumber daya manusia di bidang Ketahanan Pangan.
Your Correction