Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga ketahanan pangan berupa : a. Dewan Ketahanan Pangan; dan/atau b. Kader Ketahanan Pangan. (2) Pembentukan Kader Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa pemberdayaan lembaga yang telah ada di masyarakat untuk diikutsertakan dalam upaya Ketahanan Pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction