Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Dalam upaya mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga ketahanan pangan berupa :
a. Dewan Ketahanan Pangan; dan/atau
b. Kader Ketahanan Pangan.
(2) Pembentukan Kader Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa pemberdayaan lembaga yang telah ada di masyarakat untuk diikutsertakan dalam upaya Ketahanan Pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
