Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan :
a. penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan Daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Daerah;
c. penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; dan
d. pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan, Pemerintah Daerah berwenang :
a. penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Daerah;
b. penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan kecamatan;
c. penanganan kerawanan pangan Daerah;
d. pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Daerah dalam penanganan kerawanan pangan Daerah; dan
e. pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar.
Your Correction
