Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri;
b. menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi;
d. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
e. melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah; dan
f. meningkatkan kesejahteraan bagi petani dan pelaku usaha pangan.
Your Correction
