Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pedoman dalam : a. pembentukanproduk hukum bagi Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah; b. pembentukan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi Daerah; c. rekruitmen dan penempatanpegawai untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan; d. penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan Daerah; e. penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan Otonomi Daerah; g. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat; h. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan i. pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction