Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah; dan
b. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
Your Correction
