Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGANPEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah; dan b. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
Your Correction