Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan Perpustakaan berupa Perpustakaan Umum.
(2) Keluarga dapat menyelenggarakan Perpustakaan berupa Perpustakaan Keluarga.
(3) Pribadi dapat menyelenggarakan Perpustakaan berupa Perpustakaan Pribadi.
(4) Masyarakat yang menyelenggarakan Perpustakaan Umum melaporkan keberadaannya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
(5) Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat, Perpustakaan Keluarga, dan Perpustakaan Pribadi menjadi tanggungjawab masing-masing penyelenggara.
Your Correction
