Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perpustakaan menyelenggarakan sistem administrasi dengan pola dan cara yang baku sesuai standar pelayanan minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction