Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melaksanakan layanan Perpustakaan bagi masyarakat yang belum dapat terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Perpustakaan Keliling. (3) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional Perpustakaan Keliling.
Your Correction