Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berkedudukan di ibukota Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
(2) Kepala Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pustakawan atau tenaga ahli di bidang Perpustakaan.
(3) Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(4) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di Daerah.
(5) Perpustakaan Daerah sebagai Perpustakaan pembina, melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seluruh jenis Perpustakaan di Daerah, meliputi :
a. penyelenggaraan Perpustakaan sesuai standar nasional;
b. sumberdaya manusia bidang Perpustakaan;
c. sarana dan prasarana sesuai standar nasional;
d. koleksi bahan Perpustakaan;
e. kelembagaan Perpustakaan;
f. organisasi profesi Perpustakaan;
g. organisasi kemasyarakatan Perpustakaan;
h. layanan Perpustakaan;
i. kerjasama Perpustakaan;
j. jaringan Perpustakaan;
k. sistem informasi Perpustakaan
l. pembudayaan kegemaran membaca;
m. pendidikan literasi informasi;
n. peningkatan pemasyarakatan Perpustakaan;
o. pelestarian bahan Perpustakaan;
p. preservasi dan restorasi bahan Perpustakaan;
q. kajian Perpustakaan; dan
r. monitoring dan evaluasi Perpustakaan.
(6) Perpustakaan Daerah harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Your Correction
