Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat sumber belajar, penelitian, deposit internal, pelestarian, dan pusat jejaring bagi civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi.
Your Correction
