Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat sumber belajar, penelitian, deposit internal, pelestarian, dan pusat jejaring bagi civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi.
Your Correction