Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah provinsi yang berlokasi di Daerah.
Your Correction