Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diselenggarakan untuk melayani peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak/Raudlatul Athfal;
b. Perpustakaan Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah;
c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah;
e. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan;
f. Perpustakaan Sekolah Luar Biasa;
(3) Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah.
(4) Perpustakaan Sekolah harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Your Correction
