Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap Perpustakaan harus memiliki sarana :
a. penyimpanan koleksi Perpustakaan;
b. pengolahan dan akses informasi bahan Perpustakaan;
c. pelayanan Perpustakaan; dan
d. edukasi Perpustakaan.
(2) Sarana penyimpanan koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memiliki perlengkapan berupa rak buku, rak pamer majalah dan surat kabar.
(3) Sarana pengolahan dan akses informasi bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memiliki komputer, perangkat lunak Perpustakaan dan jaringan informasi, lemari katalog, serta sarana temu balik koleksi bahan Perpustakaan.
(4) Sarana pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit memiliki perlengkapan berupa meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, loker penitipan barang dan meja sirkulasi.
(5) Sarana edukasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memiliki ruang diskusi, ruang bimbingan Pemustaka, ruang pertunjukan, ruang keterampilan berbasis bahan Perpustakaan, ruang laboratorium dan ruang pameran.
Your Correction
