Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan lembaga lainnya di tingkat pusat yang berlokasi di Daerah.
Your Correction