Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Kecamatan.
(3) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Umum, untuk mendukung pelestarian hasil budaya dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(4) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan menerapkan sistem pelayanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Perpustakaan Umum harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Your Correction
