Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perpustakaan harus memiliki sarana dan prasarana Perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi dan kecukupan. (3) Penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kebutuhan Pemustaka khusus atau inklusif.
Your Correction