Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno. (2) Penyimpanan, perawatan dan pelestarian serta pemanfaatan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction