Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan promosi Perpustakaan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan citra Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis, apresiasi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis serta pembudayaan kegemaran membaca. (2) Promosi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka.
Your Correction