Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Daerah melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus Perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.
(3) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Your Correction
