Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga keutuhan koleksi bahan Perpustakaan, dilakukan perawatan dan pelestarian yang meliputi kegiatan sebagai berikut : a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (2) Perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi bahan Perpustakaan secara berkala. (3) Pelestarian koleksi bahan Perpustakaan dilaksanakan terhadap : a. fisik bahan Perpustakaan; dan b. kandungan informasi bahan Perpustakaan. (4) Perpustakaan Daerah melaksanakan pelestarian koleksi bahan Perpustakaan khas Daerah sebagai kekayaan budaya Daerah.
Your Correction