Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Untuk menjaga keutuhan koleksi bahan Perpustakaan, dilakukan perawatan dan pelestarian yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. preservasi;
b. konservasi;
c. fumigasi;
d. restorasi; dan
e. reproduksi.
(2) Perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi bahan Perpustakaan secara berkala.
(3) Pelestarian koleksi bahan Perpustakaan dilaksanakan terhadap :
a. fisik bahan Perpustakaan; dan
b. kandungan informasi bahan Perpustakaan.
(4) Perpustakaan Daerah melaksanakan pelestarian koleksi bahan Perpustakaan khas Daerah sebagai kekayaan budaya Daerah.
Your Correction
