Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pengolahan bahan Perpustakaan dilaksanakan berdasarkan sistem yang baku, baik secara konvensional atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengolahan bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan kegiatan penyusunan dan penerbitan literatur sekunder.
(3) Literatur sekunder yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah didistribusikan kepada Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah sesuai kebutuhan.
Your Correction
