Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Dalam upaya meningkatkan layanan Perpustakaan, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis kepada masyarakat, maka setiap Perpustakaan, termasuk Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis didorong untuk mengembangkan bahan Perpustakaan sesuai dengan kemampuan masing-masing Perpustakaan.
(2) Kebijakan pengembangan bahan Perpustakaan disusun secara terencana sebagai pedoman dalam perencanaan dan penambahan koleksi.
(3) Pengembangan bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan.
Your Correction
