Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
b. menjamin ketersediaan layanan Perpustakaan secara merata di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
d. menyelenggarakan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan Perpustakaan, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
e. memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
f. menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum Daerah berdasar kekhasan Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah;
g. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Perpustakaan, termasuk di dalamnya Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis; dan
h. mendorong partisipasi masyarakat dalam pembudayaan gemar membaca.
Your Correction
