Correct Article 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Setiap orang yang :
a. menyelenggarakan tempat dan/atau fasilitas umum, tidak menyediakan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca atau sebutan lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
b. memiliki naskah kuno tidak mendaftarkan ke Perpustakaan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
c. menghilangkan atau merusak koleksi bahan Perpustakaan pada Perpustakaan milik Pemerintah Daerah, tidak mengganti bahan Perpustakaan dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis ; dan/atau
c. Upaya paksa.
(2) Setiap orang yang meminjam bahan Perpustakaan pada Perpustakaan milik Pemerintah Daerah, tidak mengembalikan bahan Perpustakaan yang dipinjamnya paling lambat pada batas waktu terakhir peminjaman yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap koleksi bahan Perpustakaan kategori remaja/dewasa, sebesar Rp.500,00 (lima ratus rupiah) per eksemplar per hari; dan
b. setiap koleksi bahan Perpustakaan kategori anak sebesar Rp.200,00 (dua ratus rupiah) per eksemplar per hari.
(3) Penerimaan dari sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetorkan ke kas umum Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
