Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan sebutan lain yang sejenis di Daerah.
Your Correction