Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan sebutan lain yang sejenis di Daerah.
Your Correction
