Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan bahan Perpustakaan akibat bencana alam dan bencana sosial.
Your Correction