Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang berjasa dalam hal:
a. Penyelenggaraan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis;
b. pembudayaan kegemaran membaca;
c. pelestarian naskah kuno; dan/atau
d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
