Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang menyelenggarakan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah dilarang menyimpan, memiliki, menyewakan dan/atau meminjamkan: a. bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; dan b. bahan Perpustakaan yang isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya yang mengandung unsur pornografi.
Your Correction