Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. asas;
b. kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah:
c. pengelompokan Perpustakaan;
d. pembentukan Perpustakaan;
e. penyelenggaraan Perpustakaan, meliputi :
1. perencanaan;
2. jenis dan jumlah koleksi Perpustakaan;
3. pengembangan bahan Perpustakaan;
4. pengolahan bahan Perpustakaan;
5. perawatan dan pelestarian bahan Perpustakaan;
6. naskah kuno;
7. penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus;
8. promosi Perpustakaan;
9. pelayanan Perpustakaan;
10. pengembangan Perpustakaan;
11. sarana dan prasarana;
12. tenaga Perpustakaan;
13. pembiayaan;
f. pembudayaan kegemaran membaca;
g. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara;
h. hak, kewajiban dan larangan masyarakat;
i. kerjasama;
j. peran serta dunia usaha;
k. penghargaan;
l. keadaan darurat;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. sanksi administratif.
Your Correction
