Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.
(2) Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk :
a. penguatan komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat terhadap pentingnya Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis sebagai
sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dan rekreasi;
b. menyediakan pelayanan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis kepada masyarakat secara cepat, tepat dan lengkap;
c. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca dan/atau sebutan lain yang sejenis di Daerah sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dan rekreasi;
d. membudayakan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat;
e. mewujudkan pelestarian naskah kuno dan pengembangan koleksi budaya etnis nusantara;
f. membangun masyarakat Kota Tasikmalaya sebagai masyarakat pembelajar; dan
g. membangun peradaban di Kota Tasikmalaya.
Your Correction
