Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Fasilitasi dibantu oleh Sekretariat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tim Fasilitasi dan berkedudukan di SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (2) Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Tim Fasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan TJSL dan PKBL. (3) Sekretariat diketuai oleh Sekretaris Tim Fasilitasi, dan beranggotakan unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. (4) Sekretariat Tim Fasilitasi dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Tim Fasilitasi.
Your Correction