Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
(1) Walikota membentuk Tim Fasilitasi untuk melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL.
(2) Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang beranggotakan unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah, unsur Perusahaan, dan unsur lainnya sesuai kebutuhan.
(3) Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
