Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Current Text
Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, yaitu :
a. Perusahaan mengisi formulir pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi;
b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama Program TJSL dan PKBL;
c. penanggung jawab Perusahaan bersama-sama dengan Walikota melaksanakan penandatanganan naskah kesepahaman bersama dan/atau perjanjian kerjasama Program TJSL atau PKBL;
d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan Program TJSL atau PKBL sesuai kesepakatan; dan
e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Your Correction
